Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat pasirkuda.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO pasirkuda melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di pasirkuda.
DISKOMINFO pasirkuda mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di pasirkuda.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO pasirkuda mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah pasirkuda untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO pasirkuda.
DISKOMINFO pasirkuda menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah pasirkuda melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO pasirkuda menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di pasirkuda.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO pasirkuda.
DISKOMINFO pasirkuda mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah pasirkuda serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO pasirkuda.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO pasirkuda pasirkuda membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat